MANGUPURA, BALIPOST.com – Uji coba penerapan pembayaran parkir secara non tunai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diperpanjang. Sebelumnya, pihak bandara berencana, pengoperasian penuh pembayaran parkir non tunai mulai 1 Desember 2023.
PGS General Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi mengatakan, rasio pembayaran tunai yang masih lebih dominan membuat pihaknya memperpanjang sosialisasi. Namun, komitmen untuk pelaksanaan digitalisasi di bandara tetap akan dijalankan.
“Mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak dan hasil evaluasi sosialisasi pembayaran non tunai, kami merasa perlu untuk memberikan tambahan waktu sosialisasi agar pengguna jasa terbiasa dengan metode pembayaran nontunai,” ujarnya.
Kendati di minggu awal sosialisasi terdapat kenaikan pembayaran nontunai sebesar 40 persen rata-rata per hari, namun secara keseluruhan masa sosialisasi hingga Rabu (29/11) rata-rata penggunaan pembayaran non tunai menggunakan kartu uang elektronik baru sebesar 34 persen. “Sebelum masa sosialisasi, transaksi nontunai hanya sekitar 20 persen,” ucapnya.
Terkait jangka waktu masa sosialisasi, Iwan menjelaskan secara berkala akan dievaluasi kembali. “Mungkin peningkatannya tidak instan, kami akan periksa secara harian dan bagaimana rasionya di jam yang diwajibkan pembayaran non tunai. Harapannya dalam perpanjangan waktu sosialisasi ini akan ada perubahan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, perpanjangan masa sosialisasi ini akan memberikan dampak pada peningkatan pembayaran parkir nontunai. Pihaknya, akan lebih gencar melakukan sosialisasi diantaranya adalah dengan memanfaatkan jam operasional tertentu yang tidak terlalu padat agar setiap kendaraan roda empat atau lebih, wajib melakukan tap in (menempelkan kartu uang elektronik) di pintu masuk.
“Selain itu, kami juga akan tempatkan Posko untuk penyelesaian kendala teknis di lapangan agar tidak menambah panjang antrean kendaraan masuk atau keluar,” ujarnya.
Ia menyebutkan akan memastikan saat pengoperasian penuh nanti ada pemberitahuan resmi dengan waktu yang cukup. (Parwata/balipost)
Credit: Source link