Tuesday, January 19, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare

August 27, 2020
in Ekonomi
3 min read
Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (5/8) yang membahas tentang Ranperda RZWP3K. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) salah satunya mengakomodir adanya tambang pasir seluas 900 hektare. Zonasi dan koordinatnya sementara ditentukan di wilayah perairan Jembrana dan Badung Selatan.

Tambang pasir ini disiapkan untuk keperluan reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan penanganan abrasi pantai di Bali. “Ada koordinatnya, luasnya kurang lebih 900 hektar. Itu sudah dengan kajian tidak merusak biota laut, terumbu karang dan lain sebagainya,” ujar Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K DPRD Bali, I Nyoman Adnyana di gedung dewan, Kamis (27/8).

Menurut Adnyana, pesisir di zonasi dan koordinat untuk tambang itu memiliki dasar batu karang yang terisi pasir. Pada musim-musim tertentu, pasirnya hilang dan di musim tertentu penuh lagi.

Jadi, berbeda dengan pesisir di Pulau Seribu, Jakarta yang hanya terisi pasir sehingga saat disedot, di sekitarnya langsung amblas atau tenggelam. Tambang pasir itupun tidak berada di pinggiran, namun di perairan yang agak dalam.

“Kita atur untuk reklamasi bandara yang merupakan kawasan strategis nasional. Kemudian untuk perbaikan karena kerusakan atau abrasi,” jelas Politisi PDIP ini.

Sedangkan untuk kepentingan selain perluasan bandara dan penanganan abrasi, lanjut Adnyana, harus seijin Gubernur Bali. Dikatakan, reklamasi untuk perluasan bandara tidak mungkin mengambil pasir di daerah lain seperti Lombok.

Sebab, daerah tersebut pasti tidak mengijinkan. Oleh karena itu, tambang pasir disiapkan pada Ranperda RZWP3K untuk kebutuhan Bali. Dengan catatan, harus memberikan kontribusi dan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat Pulau Dewata. “Supaya ada imbas positif dari pemanfaatan pesisir dari 0-12 mil,” imbuhnya.

Adnyana menambahkan, ada sanksi yang juga diatur kalau sampai ada pelanggaran terhadap zonasi dan koordinat tambang pasir. Sanksi bahkan cukup berat, karena tidak hanya sebatas sanksi di Ranperda yakni denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan.

Tapi juga sanksi dari Undang-undang Lingkungan Hidup dengan nominal denda bisa mencapai miliaran rupiah. “Zona, koordinat dan luasnya sudah ditentukan. Tidak boleh ngawur, ngambil pasir semaunya walaupun boleh. Kita juga tidak saklek tidak boleh, nanti kalau ada kepentingan Bali bagaimana. Maka kita atur,” paparnya.

Adnyana menegaskan, tambang pasir boleh dilakukan asal pada zona dan koordinat yang ditentukan berdasarkan kajian. Kemudian aman atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, dengan konsekuensi mengembalikan dan memelihara lingkungan.

Salah satunya, dengan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, terlebih dulu harus ada ijin dan kajian amdal. “Untuk kepentingan rakyat juga harus tetap berjalan. Misalnya untuk melasti, atau nelayan/bendega. Malah bendega itu kita buatkan tempat mangkal. Mereka tidak boleh diusir atau tempatnya diklaim milik hotel karena itu public area,” tegasnya.

Menurut Adnyana, Ranperda RZWP3K pada intinya memberikan kepastian dan penegasan bahwa Pemprov Bali mengatur wilayah pesisir secara terbuka dengan pola partisipatif. Hanya di Bali saja, regulasi ini khusus memperhatikan kawasan suci di pesisir. Termasuk kearifan lokal bendega yang ada di pesisir. “Sepanjang untuk kegiatan keagamaan atau bendega, tetap berjalan, tidak bayar. Kemudian ada tempat-tempat tertentu yang bisa digunakan tapi dengan izin, mereka harus bayar ke Provinsi,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pandemi COVID-19, Angka Kemiskinan di Jatim Meningkat

Next Post

BTPN Syariah Adakan Program Tepat Peduli Komunitas Nasabah – KRJOGJA

Related Posts

2021, Ekonomi RI Tumbuh 3,9 Persen – KRJOGJA
Ekonomi

Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA

January 18, 2021
Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian
Ekonomi

Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian

January 18, 2021
Tarik Investor Korsel, Bahlil Sebut Cukup Bawa Modal dan Teknologi
Ekonomi

Pengusaha Besar Harus Bermitra dengan UMKM, Bahlil: Ngeri-Ngeri Sedap

January 18, 2021
Next Post
BTPN Syariah Adakan Program Tepat Peduli Komunitas Nasabah – KRJOGJA

BTPN Syariah Adakan Program Tepat Peduli Komunitas Nasabah – KRJOGJA

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Virgo Bakal Bahagia jika Bertemu Pasangan dengan 3 Zodiak Ini

Petani di Dorong Manfaatkan Lahan Kering Untuk Berbudidaya Porang

Petani di Dorong Manfaatkan Lahan Kering Untuk Berbudidaya Porang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

3 days ago
Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

2 days ago
Selama 2020, Hyundai jual lebih 500.000 kendaraan ramah lingkungan

Selama 2020, Hyundai jual lebih 500.000 kendaraan ramah lingkungan

24 hours ago
Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

3 days ago
Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

1 day ago
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bangkitkan Kejayaan Bali

Pembangunan Pusat Kebudayaan Bangkitkan Kejayaan Bali

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA

Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

25 Korban Teridentifikasi Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja

Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020

Menristek Akui Teknologi Vaksin Covid-19 Indonesia Masih Tertinggal

Trending

Toyota “recall” 5,84 juta mobil karena masalah pompa bensin
Automotive

Toyota dan Honda mulai produksi lagi di Malaysia

January 19, 2021

Jakarta (ANTARA) - Toyota Motor dan Honda Motor mulai mengoperasikan lagi pabriknya di Malaysia pada Senin (18/1)...

Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember

Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember

January 18, 2021
Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

January 18, 2021
2021, Ekonomi RI Tumbuh 3,9 Persen – KRJOGJA

Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA

January 18, 2021
Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

January 18, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Toyota dan Honda mulai produksi lagi di Malaysia
  • Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember
  • Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh
  • Pasar Modal DIY Tumbuh, Jadi Momentum Tepat Masyarakat Berinvestasi – KRJOGJA
  • Satgas Covid-19 Klarifikasi Soal Pasien yang Meninggal di Taksi Online

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!