Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman
Jakarta – Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman disebut bagaikan kuda Troya di lembaga ad hoc tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW ) Donal Fariz mengatakan, Aries melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkan untuk hadir dalam KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK.
“Kuda Troya kembali bekerja di KPK. Hal tersebut semakin terlihat dengan hadirnya Brigjen Aries Budiman, Direktur Penyidikan KPK, di KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK yang dibentuk secara tidak wajar oleh DPR,” kata Donal, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).
Sebab, kata Donal, sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui keberadaan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
“Jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,” terangnya.
Selain itu, lanjut Donal, dalam Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20972/Direktur-Penyidik-KPK-Aries-Budiman-Disebut-Kuda-Troya/