Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aries Budiman diduga menghalangi penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).
Menurutnya, selain mendatangi KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus E-KTP, Aris Budiman diduga juga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi.
“Aris Budiman diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Donal.
Jadi, kata Donal, tidak sekali ini saja penyidik dari anggota Polri aktif tersebut bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. “Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman,” tegasnya.
Kata Fonal, selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus E-KTP, keterangan Aries juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga wadah pegawai KPK.
“Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aries Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga,” tegasnya.
Ia membenarkan, Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian.
“Karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih concern Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan,” kata Donal.
TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20977/Direktur-Penyidik-KPK-Halangi-Penetapan-Tersangka-Novanto/