Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta – Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, Budiaanto sedianya hari ini Senin (20/11/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka.
“Penyidik belum mendapat informasi alasan ketidakhadiran saksi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyan, di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Budianto, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Rita. Ketiga saksi itu yakni Dirut PT Integra Prima Coal Tandrama;
seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Isyana Wisnuwardhani; dan seorang swasta bernama Bohari.
Tak berbeda dengan Budianto, ketiga saksi ini juga mangkir tanpa alasan yang jelas. Atas ketidakhadiran para saksi itu, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan mereka.
“Tim penyidik juga belum dapat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran ketiga saksi ini,” tutur Febri.
Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara. Ada 12 saksi yang diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi Rita. “Hari ini sebanyak 12 orang saksi. Unsur saksi adalah PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
“Yaitu antara lain: PNS dan pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kukar, yaitu antara lain, Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,” kata Febri.
Kemudian seorang ibu rumah tangga, Salesman Auto 2000 Balikpapan, dan swasta lainnya. Rencananya pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Rita ini masih akan berlangsung hingga Rabu (29/11/2017) di Polres Kutai Kartanegara.
“Untuk materi pemeriksaan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Kukar khususnya terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kukar,” tandas Febri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik juga pernah memanggil saksi Nobel Tanihaha, Direktur Utama PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Perusahaan itu diketahui bergerak dibidang penyedia tower telekomunikasi.
Dalam kasus gratifikasi, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga dijerat KPK terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, kepada PT SGP. Dalam kasus itu Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. Susanto juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Khairuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25080/Direktur-PT-Tower-Bersama-Mangkir-Terkait-Kasus-Bupati-Rita/