Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa jaksa KPK menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan senilai Rp 2,3 miliar. Penerimaan uang tersebut terkait sejumlah hal yang diduga melanggar aturan.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Tonny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018). Dikatakan jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Pengerukan itu dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu juga berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Atas perbuatan itu, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap senilai Rp 2,3 miliar,” ucap jaksa Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, sebut jaksa, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Dua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu.
Menurut jaksa, Adi Putra sejak awal memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Pemberian uang pun dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.
“Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu,” ujar jaksa Dodi.
TAGS : Indonesia Power Suap Hubla Tonny Budiono
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27991/Dirjen-Hubla-Didakwa-Suap-Rp23-Miliar-Lewat-ATM—/