JawaPos.com – Sebagai salah satu upaya membantu pembiayaan iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, BPJS Kesehatan berupaya mengoptimalkan program donasi iuran JKN-KIS dengan skema crowdfunding. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, di Jakarta (23/03).
Ghufron mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memiliki program donasi dan crowdfunding sejak tahun 2015. Artinya, program tersebut sudah berjalan cukup lama hingga saat ini dalam membantu sejumlah peserta JKN-KIS yang memiliki keterbatasan finansial untuk membayar iuran kepesertaannya.
“Kami terus mengupayakan langkah donasi ini sebagai salah satu alternatif dan inovasi pendanaan, khususnya bagi peserta JKN-KIS segmen peserta mandiri yang tidak mampu dan tidak masuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya, kami akan mengupayakan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan finansial untuk ikut membantu peserta JKN-KIS dalam membayarkan iuran kepesertaannya melalui program donasi ini,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, pihaknya juga secara intens mendorong keterlibatan pemberi kerja, peserta dan berbagai pihak lainnya untuk turut berkontribusi mendukung Program JKN-KIS dalam mendaftarkan dan membiayai masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Hal tersebut juga sebagai bentuk implementasi dari sistem gotong royong yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS.
“Kami akan mengembangkan mekanisme pendanaan inovatif, dengan harapan, masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Begitu juga kami akan melibatkan lembaga amal seperti Baznas untuk ikut berpartisipasi dalam program donasi dan crowdfunding BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Ghufron menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pemerintah melalui Wakil Presiden Republik Indonesia untuk ikut menggerakkan masyarakat bersama-sama mendukung jalannya program donasi dan crowdfunding, sehingga dapat membantu meringankan peserta JKN-KIS yang kurang mampu dan tidak terdaftar sebagai peserta PBI.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link