Ketua Format Indonesia, Asep Ubaidillah usai melaporkan PT Telkom
Jakarta – Dugaan penyalahgunaan kewenangan Direktur Utama PT Telkom Persero Alex J Sinaga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Mahasiwa Untuk Nawacita Indonesia (Format Indonesia). Dugaan penyalahgunaan Alex J Sinaga dan bawahnya yang dilaporkan itu terkait dengan penggunaan satelit Telkom 1.
Ketua Format Indonesia, Asep Ubaidillah mengungkapkan, Alex dan bawahannya telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur korupsi. “Baik itu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep usai pelaporan, di Gedung KPK, Senin (23/4/2018).
Disebut Asep, hal itu sebagaimana yang diduga dilakukan Alex bersama dengan bawahannya yang melakukan perjanjian sepihak dengan Lockhead Martin pada tahun 2014 dan 2016. Dimana satelit Telkom 1 digunakan sampai 2019. Padahal, secara peraturan satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu harusnya sudah berhenti beroperasi pada 13 Agustus 2014.
Akibatnya, satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu mengalami kegagalan beroperasi pada 25 Agustus 2017. Kegagalan tersebut disinyalir membuat dari 8 ribu mesin ATM dari 4 bank, BCA, Mandiri, BNI dan BRI tidak berfungsi. Kemudian beberapa stasiun televisi dikabarkan juga mengalami gangguan.
“Dari sini akhirnya ada prediksi yang kurang tepat yang diakibatkan kecerobohan pak Alex J Sinaga akhirnya negara mengalami kerugian, masyarakat mengalami kerugian dan ini adalah bukti dari kinerja manajemen yang tidak baik yang dipimpin oleh seorang Alex,” tutur Asep.
Matinya satelit itu, sambung Asep, ditenggarai menimbulkan kerugian keuangan negara dari biaya pemulihan dan repoiting, menyewa satelit dan matinya ribuan mesin ATM bank plat merah.
Lebih lanjut dikatakan Asep, pihaknya membawa hal ini ke lembaga anti korupsi, agar dapat diketahui siapakah yang diuntungkan dari perjanjian antara PT Telkom dengan Lockheed Martin. Pasalnya, perpanjangan ini telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Seperti, Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 53 tahun 2000, Pasal 54 ayat 1 Dan 2 Peraturan menteri Komunikasi dan Informasi nomor 21 tahun 2014.
“Lalu Pasal 2 poin C, Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN, ” tandas Asep.
TAGS : Telkom Alex J Sinaga
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33060/Dirut-PT-Telkom-Dilaporkan-ke-KPK-Terkait-Satelit/