Wednesday, January 20, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Disanksi, Arief Budiman Diberhentikan Jadi Ketua KPU

January 13, 2021
in News
2 min read
Disanksi, Arief Budiman Diberhentikan Jadi Ketua KPU
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Arief Budiman. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Sanksi ini tertuang dalam putusan DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Muhammad, di Jakarta, Rabu (13/1), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020. Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Hari Kelima, Serpihan Pesawat Kembali Ditemukan

Next Post

KNKT Mulai Unduh Data Penerbangan Sriwijaya Air pada Black Box FDR

Related Posts

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi
News

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

January 20, 2021
Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182
News

Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

January 20, 2021
TNI AL Segera Resmikan Dua Kapal Perang Buatan Dalam Negeri
News

TNI AL Tanda Tangani 332 Kontrak Senilai Rp 1,5 Triliun

January 20, 2021
Next Post
KNKT Mulai Unduh Data Penerbangan Sriwijaya Air pada Black Box FDR

KNKT Mulai Unduh Data Penerbangan Sriwijaya Air pada Black Box FDR

Lebih dari Separuh Masyarakat Makin Hobi Ngemil Selama Pandemi

Lebih dari Separuh Masyarakat Makin Hobi Ngemil Selama Pandemi

Rencana Bisnis Bank 2021, Bank BPD DIY Fokus Digitalisasi – KRJOGJA

Rencana Bisnis Bank 2021, Bank BPD DIY Fokus Digitalisasi – KRJOGJA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

HSR Wheel resmikan 14 toko sekaligus di Pulau Jawa

HSR Wheel resmikan 14 toko sekaligus di Pulau Jawa

7 days ago
Renault EZ-1, mobil mini 95 persen materialnya bisa didaur ulang

Renault EZ-1, mobil mini 95 persen materialnya bisa didaur ulang

20 hours ago
Jokowi Tegaskan Bukan Peserta BPJS Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Jokowi Ingin Perusahaan Besar dan UMKM Sama-sama Untung

3 days ago
Gempa dan Letusan Masih Terjadi di Gunung Semeru

Gempa dan Letusan Masih Terjadi di Gunung Semeru

4 days ago
Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

4 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Nasional Tambah Kasus COVID-19 di Atas 12.500 Orang, Ini Posisi Bali yang Catatkan Rekor Baru

13 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani

Cukup Beberapa Orang yang Tahu

KKP Fokus Garap Budidaya Lobster Dalam Negeri

BRI Fasilitasi Layanan Keuangan Pertamina Lubricants

Kesepakatan RCEP Pacu Industri Jadi Mata Rantai Pasok Dunia

Trending

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi
News

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

January 20, 2021

JawaPos.com – Iwan Bogananta memiliki misi besar dalam menjalani tugasnya sebagai duta besar Indonesia untuk Bulgaria. Dia...

Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182

January 20, 2021
TNI AL Segera Resmikan Dua Kapal Perang Buatan Dalam Negeri

TNI AL Tanda Tangani 332 Kontrak Senilai Rp 1,5 Triliun

January 20, 2021
Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

January 20, 2021
PUPR Mulai Tawarkan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Segini Nilai Investasinya

Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani

January 20, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi
  • Hanya Serpihan Pesawat yang Ditemukan dari Lokasi Jatuhnya SJ-182
  • TNI AL Tanda Tangani 332 Kontrak Senilai Rp 1,5 Triliun
  • Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA
  • Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!