MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, dengan 2 perangkat daerah dan 16 Badan Hukum Daerah, Selasa (7/3) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Penandatanganan ini, dilakukan sebagai upaya untuk mendorong semua desa yang ada di Badung, menjadi Desa Cerdas.
Menurut Kadis Dukcapil Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Arimbawa, pihaknya saat ini terus mendorong agar setiap Desa/kelurahan di Badung, untuk bisa bertransformasi menjadi Desa Cerdas. Salah satu cirinya adalah, pelayanan administrasi yang dilakukan sudah berbasis digital.
Upaya ini kata Arimbawa, sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2022. Bahkan, upaya ini dilakukan bertahap dengan mendorong satu-persatu Desa/Kelurahan, untuk mengarah ke digital. Meski demikian, pihaknya juga harus melihat seperti apa kesiapan dari masing-masing Desa. Baik dari segi sarana dan prasarana, dari SDM nya, dan yang terpenting komitmen dari kepala desanya.
“Bagaimana supaya inovasi yang disampaikan di desa, yaitu Gapura Desa yang didalamnya ada Telunjuk Sakti Desa, ada ID Digital, ada Penduduk non permanen, ada Laporan Kematian penduduk. Ada empat fitur disana, bagaimana ini nantinya bisa berkelanjutan dan bisa memberikan manfaat bagi desa,” kata Arimbawa ditemui usai penandatanganan kerjasama.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini di Badung sudah ada sebanyak 52 Desa yang menuju desa cerdas dari total 62 desa yang ada, dan tinggal 10 desa/kelurahan yang belum menerapkan. Apalagi saat ini dengan kebijakan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, telah memberikan wifi gratis dari ujung Utara sampai ujung Selatan wilayah Badung.
“Kami menindaklanjuti visi misi Bupati Badung, dengan merancang inovasi yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat. Yakni pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang langsung bisa dilakukan di desa,” terangnya.
Pihaknya mengakui, kalau dulu, masyarakat yang ada di Kuta Selatan maupun di Petang, masih terkendala jarak, karena bisa 2 jam perjalanan sampai ke Disdukcapil. Namun sekarang, selain memiliki aplikasi ‘Akudicari’, masyarakat bisa mengakses dari rumah maupun tempat kerjanya.
“Masyarakat yang tidak mengerti teknologi, bisa dilayani di gerai Desa melalui Telunjuk Sakti Desa. Jadi masyarakat biasa dilayani dari mana saja. Ini upaya pendekatan kita untuk pelayanan masyarakat. Karena pelayanan Adminduk memang bukan pelayanan dasar, tapi dasar dari semua pelayanan Publik,” tegasnya. (Adv/balipost)
Credit: Source link