JAKARTA, BALIPOST.com – Nama Nasaruddi Umar disebut-sebut sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Namun, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan memilih mengurus umat daripada memikirkan kans atau kesempatan menjadi cawapres.
“Saya kira kami tidak pernah dihubungi apapun (soal menjadi cawapres Ganjar). Saya kira kami lebih enjoy mengurus umat,” ujar Nasaruddin Umar, usai memimpin audiensi sejumlah pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (19/5).
Nasaruddin pun mengatakan apabila nantinya ada pihak-pihak tertentu yang menghubunginya terkait dengan kesempatan menjadi cawapres Ganjar, dia akan melakukan salat istikharah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan terbaik. “Tergantung bagaimana hasil istikharahnya,” ucap dia.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin untuk menanggapi isu terkait sosoknya yang disebut-sebut menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo. “Kiai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar,” kata Rommy dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Selasa (16/5).
Berikutnya, Nasaruddin pun menyampaikan pertemuannya dengan Ganjar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5), semata-mata untuk memenuhi undangan menghadiri kegiatan halal bihalal dan silaturahmi di Lapangan Tikala, Kota Manado, tanpa membahas masalah menjadi cawapres Ganjar. “Enggak (tidak membahas soal menjadi cawapres Ganjar). Kami hanya halal bihalal,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link