DENPASAR, BALIPOST.com – Delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11). Dari delapan RUU tentang Provinsi yang diajukan Komisi II DPR RI, salah satunya RUU Provinsi Bali.
Hal ini pun menjadi angin segara Bali Provinsi Bali. Sebab, selama ini posisi Pemerintah Provinsi Bali masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan, disetujuinya RUU Provinsi Bali termasuk di dalamnya RUU Provinsi Bali menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, akan membuka jalan lebih lebar terkait Bali akan dapat memiliki UU Provinsi yang nantinya menjadi arahan pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Bali.
Adhi Ardhana mengakui bahwa selama ini Bali dirasa belum mendapat pijakan jelas untuk membuat kebijakan. Mengingat sebelumnya hanya dengan UU pembentukan daerah tingkat I Bali, NTT dan NTB yang hanya berupa suatu pernyataan kelembagaan dan kewilayahan. “Kami sebagai wakil rakyat Bali berharap potensi alam serta adat budaya Bali dapat menjadi bagian dalam batang tubuh RUU dan selanjutnya akan menjadi salah satu hal yang akan dapat menjaga kehidupan masyarakat Bali lebih terjaga dan lebih baik,” ujar Politisi PDI Perjungan ini.
Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., berpendapat dengan disetujuinya RUU Provinsi Bali ini, maka harapan akan terwujudnya Undang – Undang tentang Provinsi Bali mulai ada titik terang. Keadaan ini akan semakin memperkuat Pemprov Bali dalam rangka pemberdayaan dan pemanfaatan potensi yang dimiliki Bali, dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.
Dikatakan, selama ini masih terjadi ambiquitas, sehingga masih ada tarik ulur dengan pemerintah pusat dalam beberapa hal yang menjadikan pemerintah daerah tidak dapat mengoptimalisasikan potensi yang dimiliki Bali. “Sebagai krama Bali, kami berharap keseluruhan tahapan proses legislasi di pusat berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan-hambatan yang dikarenakan berbarengan memasuki tahapan tahun politik. Karena nantinya keberadaan UU Provinsi Bali, memberikan makna penting dan strategis dalam keberlangsungan pelaksanaan pembangunan,” tandas Wayan Rideng.
Sekprodi Hukum Program Dokror (S3) Unwar ini berharap, bilamana nantinya sudah disahkan menjadi Undang-Undang, keberadaan Bali semakin menggeliat dan yang paling penting mampu memberi manfaat untuk kesejahteraan krama Bali. Apalagi, melalui landasan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” telah menunjukan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam rangka menuju Bali Era Baru. Dimana, perhetalatan akbar KTT G 20 yang dihadiri para pimpinan negara-negara besar di dunia telah mampu dilaksanakan dengan sukses, dikagumi, dan diapresiasi oleh dunia internasional. Keberhasilan ini dapat meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar, Dr. I Gede Wirata, S.Sos.,SH.,MAP., mengatakan bahwa disetujuinya RUU Provinsi Bali ini perlu disyukuri oleh masyarakat Bali dimanapun berada. Sebab, ini merupakan perjuangan masyarakat Bali melalui Pemerintah Bali.
Apalagi, dengan disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU, maka akan memiliki konsekuensi bagi masyarakat Bali. Utamanya bagaimana mempertahankan desa adat Bali atau potensi-potensi yang ada di Bali, sehingga mampu mensejahterakan masyarakat Bali.
Sebab, dengan UU Provinsi Bali ini, Bali akan lebih dengan leluasa menjaga dan memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali, pengembangan masyarakat Bali, pemenuhan kebutuhan masyarakat Bali, dan lain sebagainya. (Winatha/balipost)
Credit: Source link