AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Karangasem, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) menaikan tarif retribusi pelayanan parkir per 1 Januari 2024. Penyesuaian tarif retribusi parkir ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Cokorda Surya Darma, mengungkapkan, penyesuaian tarif parkir diperuntukkan hanya area parkir khusus, seperti objek wisata, tempat olahraga, serta rekreasi. Sedangkan tarif parkiran dipinggiran jalan tetap, tak ada peningkatan.
“Saat ini ada sembilan titik parkir di Karangasem dikategorikan khusus. Yakni, parkir Pura Lempuyang, area parkir di Kangkaang, Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, Taman Tirta Gangga, Pura Pasar Agung, Amed Selfi, Candra Buana, dan Pura Nangka, Desa Bukit,” ucapnya belum lama ini.
Surya Darma mengatakan, kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir diarea khusus sesuai Perda Kabupaten Karangasem No. 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah. Kata dia selain karena adanya peraturan daerah, kenaikan tarif parkir di tempat khusus untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pasalnya, target pendapatan disektor parkir alami peningkatan. Tahun 2024, target retribusi layanan parkir tempat khusus capai 345 juta. Dan 2023 target 250 juta, dan realisasinya 334 juta.
“Kenaikan tarif retribusi parkir bervariatif. Untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda 4, seperti mobil, kenaikannya dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per unit. Serta untuk Bus dan truk biasa naik dari R 3.000 menjadi Rp 10.000 per unitnya ruk tronton dari 5.000 menjadi 15.000. Kalau untuk tarif dipinggiran jalan masih tetap. Kenaikan tarif parkir Ini sudah per 1 Januari 2024 lalau,” katanya sembari menyatakan, pihaknya cukup optimis target parkir bisa terealisasi. (Eka Parananda/Balipost).
Credit: Source link