JawaPos.com – Pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi khususnya dari sisi daya beli.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Untuk diketahui, pada 2020 lalu, gaji ke-13 hanya diberikan untuk ASN mulai dari eselon dua ke bawah dan pensiunan. Sedangkan eselon satu dan ke atas tidak menerima pencairan.
“Aparatur negara pusat 1,79 juta pegawai termasuk TNI-Polri, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini sudah disediakan dalam APBN tahun anggaran 2022. Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di Kementerian/Lembaga (K/L), total anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 11,5 triliun.
Sementara itu, untuk ASN daerah anggarannya sekitar Rp 15 triliun, dan dapat ditambah APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda) masing-masing. “Anggaran untuk gaji ke-13 juga berasal dari pos Bendahara Umum Negara atau BUN sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan,” imbuh Ani, sapaan Sri Mulyani.
Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 kepada seluruh ASN sama seperti tunjangan hari raya (THR), sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sebulan bagi yang mendapatkan tukin.
“Perbedaan dari 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tukin per bulan,” katanya.
Sementara itu, bagi pemda aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah, dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk PP 16 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah.
Credit: Source link