DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) diusulkan untuk dilibatkan dalam pendistribusian LPG 3 Kg. Usaha yang dikelola desa ini bisa dijadikan pangkalan atau sub pangkalan penyedia dan pendistribusian gas melon itu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina agar BUMDes/BUPDA dapat dijadikan pangkalan atau sub pangkalan gas melon. “Supaya penggunaannya bisa tepat sasaran,” ujar Setiawan, Kamis (7/3).
Tidak hanya itu, lanjut Setiawan, Pemprov Bali juga mengusulkan agar LPG 3 Kg dipasarkan tidak menggunakan subsidi barang. Subsidi diberikan langsung kepada KK atau rumah tangga sasaran, sehingga memperkecil peluang terjadinya disparitas harga hingga tindakan pengoplosan.
Dikatakan, Pemprov Bali sendiri telah menyampaikan usulan kepada Dirjen Migas terkait penambahan kuota untuk mengantisipasi kelangkaan yang terjadi, terutama menjelang hari raya atau hari besar keagamaan. Usulan sudah mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan permintaan dan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.
Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa secara nasional kuota penyaluran LPG 3 Kg yang ditetapkan pada 2024 lebih rendah dari realisasi tahun lalu sebesar 8,03 Metrik ton. Sedangkan realisasi pada 2023 mencapai 8,05 Metrik Ton.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar subsidi LPG 3 Kg harus tepat sasaran sebagaimana diamanatkan pada Nota Keuangan 2023 dan 2024. Terkait usulan BUMDes/BUPDA dapat dijadikan pangkalan atau sub pangkalan, ia menegaskan pemenuhan syarat-syarat teknis harus dilengkapi dan diarahkan untuk koordinasi langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Sedangkan berdasarkan hasil evaluasi penyaluran LPG tabung 3 Kg di 411 kabupaten/kota periode Januari 2024, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa sebanyak 4 kabupaten/kota di Bali masuk ke dalam top 20 over kuota penyaluran LPG 3 Kg, yaitu Bangli, Tabanan, Gianyar dan Denpasar.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra menyampaikan Pemprov Bali telah melakukan upaya-upaya dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran. Yaitu dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada pangkalan dan pengecer di masing-masing kabupaten/kota di Bali.
Di samping itu, Pemprov Bali telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg menjadi Rp18 ribu di tingkat pangkalan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/Hk/2022. Namun, Mahendra Putra menyampaikan bahwa kendala di lapangan masih sering ditemukan harga di tingkat pengecer lebih dari Rp20.000, dan bahkan mencapai Rp 25.000.
Di samping itu, masih banyak pengguna LPG 3 Kg yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak tepat sasaran. Seharusnya LPG 3 Kg diperuntukan untuk kebutuhan memasak bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. (Ketut Winata/balipost)
Credit: Source link