Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap bos PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Eddy keluar dari Gedung KPK langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
“Terima kasih, dan siap untuk menjalani proses hukum,” kata Eddy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).
Eddy tidak banyak bicara terkait kasus yang saat menjeratnya ke balik jeruji besi. Bahkan, ia hanya melempar senyum ketika ditanya soal pelariannya ke luar negeri selama dua tahun hingga menyerahkan diri ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Eddy bakal ditahan untuk 20 hari pertama. Eddy ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak November 2016 lalu. Namun, selama sekitar dua tahun Eddy melarikan diri ke luar negeri.
Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.
TAGS : KPK Lippo Group Eddy Sindoro
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42149/Ditahan-KPK-Eddy-Sindoro-Ucapkan-Terima-Kasih/