Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) dicecar pertanyaan oleh wartawan saat berjalan menuju mobil tahan seusai diperiksa di gedung KPK.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti aliran dana suap Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno serta Politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung. Bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat.
“Tim menyita dokumen terkait aliran uang ke tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sejumlah dokumen terkait aliran suap tersebut dari kantor serta rumah dinas Wali Kota Tegal, Siti Masitha. Selain tempat tersebut tim juga menggeledah RSUD Kardinah Tegal dan rumah tersangka Amir Mirza di Perum Citra Bahari. Serangkaian penggeledahan itu dilakukan sejak Kamis dinihari hingga pukul 11.00 WIB.
Dari RSUD Kardinah Tegal dan rumah tersangka Amir Mirza, tim mengamankan dokumen kontrak proyek di RSUD Kardinah Tegal, serta beberapa kendaraan milik Politikus NasDem, Amir Mirza.
“Tim juga menyita dokumen kontrak beberapa proyek, serta lima unit mobil dan empat motor milik AMH yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya,” ujar Febri.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Yakni dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018.
Siti Mashita dan Amir Mirza yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK menetapkan satu tersangka yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi. Cahyo yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Tangkap Tangan Wali Kota Tegal Siti Mashita
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21068/Ditemukan-Dokumen-Kontrak-Proyek-di-Sitaan-Wali-Kota-Tegal/