Monday, January 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ditjen Imigrasi Buka Pelayanan E-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa

November 23, 2020
in News
2 min read
Ditjen Imigrasi Buka Pelayanan E-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Pelayanan mulai dibuka Senin (23/11), karena sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa online.imigrasi.go.id.

“Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” kata Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/11) malam.

Arvin menuturkan, tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung Arvin, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

“Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa diantaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia,” ujar Arvin.

“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian,” sambungnya.

Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Kementerian Luar Negeri
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kejaksaan Agung
g. Badan Intelijen Negara
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan
i. Badan Narkotika Nasional.

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, ” pungkas Arvin.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Sosialisasi 3M kepada Anak dengan Cara yang Menyenangkan

Next Post

Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker – KRJOGJA

Related Posts

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19
News

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

January 18, 2021
Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
News

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
Next Post
Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker – KRJOGJA

Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker – KRJOGJA

Hasil Uji Klinis, China Klaim Vaksin COVID-19 Aman Digunakan

AS akan Mulai Lakukan Vaksinasi COVID-19 Awal Desember

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Ketahui 5 Zodiak Paling Berbakat Buka Usaha dan Berbisnis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gempa 6,2 Guncang Majene, Tiga Tewas dan Puluhan Luka-luka

Gempa 6,2 Guncang Majene, Tiga Tewas dan Puluhan Luka-luka

3 days ago
Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

3 days ago
Ekonomi Diprediksi Membaik Setelah PPKM Jawa-Bali dan Vaksinasi

Ekonomi Diprediksi Membaik Setelah PPKM Jawa-Bali dan Vaksinasi

5 days ago
Penyelam Kopaska Temukan Dompet Milik Pramugari Sriwijaya Air SJ-182

Penyelam Kopaska Temukan Dompet Milik Pramugari Sriwijaya Air SJ-182

5 days ago

Desain dan “bespoke” terbaik Rolls-Royce sepanjang 2020

4 days ago
KNKT Mulai Unduh Data Penerbangan Sriwijaya Air pada Black Box FDR

KNKT Behasil Unduh 330 Data pada FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air SJ-182

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

OJK Sudah Keluarkan ‘Jurus’ Hadapi Pandemi, Apa Saja Itu?

Trending

10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang
Automotive

10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang

January 18, 2021

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan untuk memperketat penerapan uji emisi gas buang melalui peraturan...

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

January 18, 2021
Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA

Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA

January 17, 2021
Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • 10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang
  • Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19
  • Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA
  • 308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi
  • Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!