Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Divonis 10 tahun penjara.
Jakarta – Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Rita juga divonis hukuman denga Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Majelis menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai. Hakim meyakini jika Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
“Menyatakan terdakwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Hakim Sugianto saat membaca amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Sementara itu, Khairuddin divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara. Lelaki yang disebut-sebut `pentolan` Tim 11 ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Rita dan Khairudin dinilai berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan, Rita dan Khairuddin dinilai tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. ”Terdakwa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Kukar,” ucap hakim Sugiyanto.
Vonis majelis terhadap Rita lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespon putusan itu, Rita menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
“Atas vonis tersebut, setelah kami konsultasi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir,” ucap pengacara Rita, Wisnu Wardhana.
Usai persidangan, Rita enggan berbicara banyak. Termasuk soal putusan majelis hakim. Rita hanya menyebut akan mempelajari putusan hakim.
“Doakan kuat ya. Nanti dibahas dengan penasehat hukum, akan banding atau tidak,” tutur Rita.
TAGS : Rita Widyasari Vonis 10 Tahun Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37301/Divonis-10-Tahun-Bupati-Rita-Widyasari-Malah-Minta-Didoakan/