Wednesday, April 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Divonis 10 Tahun, Bupati Rita Widyasari Malah Minta Didoakan

July 6, 2018
in News
3 min read
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Divonis 10 Tahun, Bupati Rita Widyasari Malah Minta Didoakan

Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Divonis 10 tahun penjara.

Jakarta – Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Rita juga divonis hukuman denga Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.‎

Selain pidana pokok, majelis ‎hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara. ‎



Majelis menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai. Hakim meyakini jika‎ Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.‎

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Baca juga :

  • Resmi Tersangka, Bos PT Pura Binaka Mandiri Sogok Bupati Subang
  • Dua Kadis Pemprov Jatim Resmi Tersangka Suap DPRD
  • Peringatan, KPK jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan

Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.‎

“Menyatakan terdakwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Hakim Sugianto saat membaca amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018). ‎

Sementara itu, K‎hairuddin divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara. Lelaki yang disebut-sebut `pentolan` Tim 11 ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Rita dan Khairudin dinilai berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. ‎

Sedangkan yang memberatkan, Rita dan Khairuddin dinilai tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. ‎”Terdakwa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Kukar,” ucap hakim Sugiyanto.

Vonis majelis terhadap Rita lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespon putusan itu, Rita menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.‎

“Atas vonis tersebut, setelah kami konsultasi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir,” ucap pengacara Rita, Wisnu Wardhana.‎

 Usai persidangan, Rita enggan berbicara banyak. Termasuk soal putusan majelis hakim. Rita hanya menyebut akan mempelajari putusan hakim.

 “Doakan kuat ya. Nanti dibahas dengan penasehat hukum, akan banding atau tidak,” tutur Rita.‎

TAGS : Rita Widyasari Vonis 10 Tahun Korupsi

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37301/Divonis-10-Tahun-Bupati-Rita-Widyasari-Malah-Minta-Didoakan/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Mendes Minta Dana Desa Digunakan untuk Penanggulangan Sampah

Next Post

Resmi Tersangka, Bos PT Pura Binaka Mandiri Sogok Bupati Subang

Related Posts

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum
News

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

April 20, 2021
Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak
News

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

April 20, 2021
Kemenkes Sebut Puluhan Juta Vaksin AstraZeneca Tiba pada Kuartal I
News

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

April 20, 2021
Next Post

Resmi Tersangka, Bos PT Pura Binaka Mandiri Sogok Bupati Subang

Dua Kadis Pemprov Jatim Resmi Tersangka Suap DPRD

Mengenal Fenomena Aphelion yang Meresahkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

14 hours ago
Danella Ilene dan Loncatan Karier ke Model Internasional

Danella Ilene dan Loncatan Karier ke Model Internasional

2 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Hampir 5.000 Orang

2 days ago
Anti Ribet, Pilih Sepatu Lokal Berkualitas Tanpa Keluar Rumah

Anti Ribet, Pilih Sepatu Lokal Berkualitas Tanpa Keluar Rumah

5 days ago
Jembarana Tak Menyerah, Tingkatkan Pertanian dan Buka Pintu Investasi

Jembarana Tak Menyerah, Tingkatkan Pertanian dan Buka Pintu Investasi

5 days ago
Ekonomi Indonesia Harus Tumbuh 6 -7 Persen

Tarif Layanan di Tanjung Priok Dinaikkan, Ini Rinciannya

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Setelah Terjadi Penembakan oleh KKB, Beoga Kini Kembali Menggeliat

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Subaru akan hentikan produksi di Indiana karena kelangkaan chip

Trending

UBL kembali uji kemampuan BL-SEVO1 di Sirkuit Sentul
Automotive

UBL kembali uji kemampuan BL-SEVO1 di Sirkuit Sentul

April 21, 2021

Jakarta (ANTARA) - Kendaraan roda dua listrik buatan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) kembali diuji coba di...

JNE Berikan Promo Berlimpah Ramadan 2021 – KRJOGJA

JNE Berikan Promo Berlimpah Ramadan 2021 – KRJOGJA

April 20, 2021
Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021

Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021

April 20, 2021
Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

April 20, 2021
Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

April 20, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • UBL kembali uji kemampuan BL-SEVO1 di Sirkuit Sentul
  • JNE Berikan Promo Berlimpah Ramadan 2021 – KRJOGJA
  • Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021
  • Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum
  • Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!