JawaPos.com – Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai pendaftaran merek ‘Gen Halilintar’ ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait gugatan ayah Atta Halilintar, Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan bahwa pendaftaran merek tersebut sebenarnya sudah 2 kali ditolak. Hal itu mengacu pada sistem first to file dimana sudah ada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya.
Razilu menjelaskan bahwa merek Gen Halilintar ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk kategori barang jasa sejenis. Hal itu mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Nomo 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar (keluarga Atta,red) mengajukan pada 5 Juni 2018. Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak,” kata Razilu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Usai ditolak pendaftarannya, menurut Razilu, Halilintar Anofial Asmid mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek memperkuat putusan DJKI dengan kembali menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
“Nah, keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (ayah Atta) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018,” terang Razilu.
Kendati telah digugat ayah Atta Halilintar ke pengadilan, mengacu pada aturan yang berlaku, ia pun optimistis akan tetap menang. Akan tetapi DJKI akan mengikuti proses gugatannya sampai ada keputusan dari pengadilan nanti.
“Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” katanya.
Merek Gen Halilintar telah didaftarkan oleh PT SOKA CIPTA NIAGA dan berhasil mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.
Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain). Ayah Atta Halilintar melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pasca ditolaknya pendaftaran merek ‘Gen Halilintar’ oleh DJKI. Gugatannya didaftarkan pada 4 Agustus 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Credit: Source link