Djoko Tjandra Korban PK yang Melabrak Pasal 263 Ayat (1) KUHAP

by

in
Djoko Tjandra Korban PK yang Melabrak Pasal 263 Ayat (1) KUHAP

Jaksa Penuntut Umum (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com – Putusan atas peninjuan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara cessie Bank Bali, dengan terpidana Djoko S. Tjandra, dinilai batal demi hukum karena PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Kuasa Hukum Djoko S. Tjandra, Andy Putra Kusuma, menilai putusan PK No. 12/PID.SUS/2009, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), merupakan putusan PK yang batal demi hukum, karena telah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Apalagi ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 atas uji materiil yang diajukan oleh ibu Anna Boentaran, istri pak Joko Tjandra,” ujar Andy dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners, di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Andy menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU. Selain itu, PK dalam perkara pidana juga tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.

Oleh karena itu, menurut Andy, JPU telah menabrak ketentuan hukum dan merampas hak asasi manusia Joko Tjandra.

“Dengan adanya PK yang diajukan oleh JPU terhadap putusan lepas tersebut, klien kami menjadi korban,” tegas Andy.

Perkara cessie Bank Bali sendiri telah inkracht berdasarkan putusan PN Jak Sel No. 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL jo Putusan Kasasi No.1688K/PID/2000, yang diputus pada tanggal 28 Juni 2001 dengan putusan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtfervolging).

Kata Andy, hal ini membuktikan bahwa upaya hukum JPU hanya sampai pada batas kasasi, sehingga apa yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa perkara PK Jaksa tahun 2009 itu inkracht. Padahal PK JPU tahun 2009 itulah merupakan pelanggaran hukum.

Hal ini dikuatkan oleh putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 bahwa: Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

“Dengan demikian, patutlah dimaknai bahwa PK JPU tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan kata lain putusan tersebut batal demi hukum,” papar Andy.

Ia juga menjelaskan bahwa Djoko Tjandra sama sekali bukanlah seorang buronan, atau tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan sudah bebas dari semua tuntutan hukum berdasarkan putusan kasasi tahun 2001.

“Kami membantah kalau dikatakan bahwa Pak Djoko Tjandra kabur. Pak Djoko Tjandra tidak pernah kabur. Beliau sedang dalam perjalanan keluar negeri di mana saat itu beliau sebagai orang yang bebas merdeka untuk bepergian. Hal ini dilakukan sebelum perkara PK No. 12/PID.SUS/2009 diputus,” tegasnya.

TAGS : PK Djoko Tjandra Jaksa Penuntut Umum Bank Bali

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74915/Djoko-Tjandra-Korban-PK-yang-Melabrak-Pasal-263-Ayat-1-KUHAP/