Dokumen Digital Kena Bea Materai, Potensi Penerimaan Naik jadi Rp 11 T

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, perubahan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 per lembar akan meningkatkan pendapatan negara 2021 mendatang. Adapun potensi kontribusi penerimaan negara dari tarif bea materai mencapai Rp 11 triliun.

“Potensinya Rp 11 triliun di 2021,” kata Direktur Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Arif Yanuar di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).

Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai Rp 10.000 pada awal Januari 2021. Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai pun telah disepakati dengan Komisi XI DPR, untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU.

Selain mengubah tarif bea materai, pemerintah juga menaikkan batasan nilai transaksi atau dokumen yang terkena bea meterai menjadi di atas Rp 5 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 1 juta. Kemudian, pemerintah juga memberlakukan bea meterai kepada dokumen kertas dan non-kertas atau digital.

Menurutnya, potensi penerimaan bea meterai dari dokumen elektronik saja mencapai sekitar Rp 5 triliun. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.

“Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021,” ucapnya.

 

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link