JawaPos.com – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyesalkan sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran Covid-19. Mengingat Rizieq pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
“Kami meminta Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Doni dalam konferensi pers, Minggu (29/11).
Doni menegaskan, Pemerintah tidak segan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat luas, khususnya Rizieq Shihab untuk kooperatif.
“Sehingga upaya penangangan Covid-19 berhasil untuk menekan kasus. Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan,” ucap Doni.
Menurut Doni, upaya 3T yakni testing, tracing, treatment merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya,” tegas Doni.
Senada juga disampaikan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tidak kooperatif terhadap tim satgas Covid-19.
“Kami menyesalkan sikap Rizieq Shibab yang menolak penelusuran kontak yang disinyalir kontak dengan pihak yang terpapar Covid-19,” ucap Mahfud
Mahfud menegaskan, Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi para pihak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, Pemerintah akan melakukan proses hukum kepada Rizieq.
“Proses hukum demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut, berdasarkan Undang-Undang memang ada hak pasien untuk tidak membuka catatan kesehatannya. Namun, ada ketentuan khusus, menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu, bahkan yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka dapat diancam hukum
“Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudaraRizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat hukum. Bila merasa diri sehat maka perlu memenuhi proses hukum,” pungkas Rizieq.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link