Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron (foto: Jurnas)
Jakarta – Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ali Ghufron Mukti membocorkan besaran gaji yang akan diterima oleh dosen asing di Indonesia.
Berdasarkan penuturannya, para dosen asing diperkirakan akan menerima gaji sebesar $4.000 atau Rp54 juta (kurs 13.595) setiap bulannya.
“Gajinya sekitar nol sampai $4.000 per bulan. Tapi sekali lagi, itu menjadi faktor competitiveness. Selain itu, ada pula yang minta tidak digaji, tapi sistemnya sharing,” kata Ghufron kepada awak media, dalam ‘Seminar: Menyiapkan Dosen Masa Depan’, Kamis (19/4) di Jakarta.
Ghufron menggarisbawahi, tidak semua dosen asing bisa masuk ke Indonesia. Ada syarat yang diberlakukan oleh pemerintah.
Di antara syarat tersebut yakni, dosen atau profesor yang bersangkutan harus berasal dari perguruan tinggi peringkat 100 besar dunia.
“Dosen atau profesor yang diundang itu juga sudah memiliki pengalaman untuk mendapatkan dana internasional untuk proyek atau penelitian mereka,” imbuh Ghufron.
Hingga hari ini, pengajuan dosen asing tahap pertama sudah ditutup. Tercatat 70 perguruan tinggi sudah melampirkan proposal kepada Kemristekdikti. Di antaranya Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Paling banyak itu dari UI, UGM, dan IPB. UI masuk empat sampai lima proposal. Begitu pula IPB,” terangnya.
TAGS : Pendidikan Dosen Asing Kemristekdikti Ali Ghufron
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32781/Dosen-Asing-Bakal-Digaji-Rp54-Juta-per-Bulan/