Anggota DPD Abdul Rachman Thaha (Rakyat Bergerak)
Palu, Jurnas.com – Anggota DPD Abdul Rachman Thaha, mengatakan, jika pemerintah berikan ruang pembentukan daerah otonom baru bagi Papua, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus buka moratorium untuk daerah lainnya.
“Karena kita punya hak sama. Bukan hanya Papua,” kata Rachman, pada dialog penyerapan aspirasi masyarakat Badan Pengkajian MPR di Palu, Rabu (18/12/2019) malam.
Anggota Komite I DPD itu mengatakan hal itu terkait pertanyaan peserta dialog yang meminta DPD ikut memperjuangkan pembentukan DOB di Sulawesi Tengah.
Senator muda ini tegaskan jika telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa pembentukan DOB tidak bisa hanya memberi keistimewaan khusus hanya kepada daerah tertentu.
“Kalau DOB Papua dibuka, daerah lain juga harus dibuka, maka moratorium DOB itu harus dibuka,” katanya.
Dalam dialog itu peserta meminta kepada DPD agar memperjuangkan pemekaran DOB di Sulawesi Tengah seperti DOB persiapan Kabupaten Donggala Utara.
Pembentukan DOB, khususnya di Sulawesi Tengah, dinilai sangat strategis karena daerah ini merupakan daerah penyangga calon ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur.
Peserta dialog meminta agar anggota DPD menjadikan penataan DOB sebagai program strategis bersama Kementerian Dalam Negeri.
TAGS : Daerah Otonom Baru DOB Papua Abdul Rachman Thaha
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64280/DPD-Morotarium-DOB-Harus-Dicabut-Jika-Papua-Diizinkan/