Gedung DPR
Jakarta, Jurnas.com – DPR mulai melakukan pembahasan bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain kedua UU itu, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan kedua revisi UU tersebut, Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Dariyanto mengatakan, pembahasan revisi UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu dilakuan guna menambah pimpinan MPR.
“Usulan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi MPR dari lima menjadi 10 pimpinan,” kata Totok, saat rapat bersama pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Kata Totok, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berisi muatan sebagai soal kedudukan lembaga adhoc itu sebagai penegak hukum berada dibawah eksekutif.
Selain itu, lanjut Totok, pembentukan dewan pengawas, pembentukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Koordinasi KPK dengan penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan, dalam pelaksanaan penyelidikan dan penuntutan. Penyitaan dan penggeledahan, dan sistem kepegawaian,” terang Totok.
Selain perubahan sejumlah pasal, revisi UU KPK juga dilakukan penghapusan beberapa pasal. “Selain perubahan pasal/pasal tersebut dilakukan juga penghapusan terhadap pasal 14, pasal 22 dan pasal 23,” kata Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili Pemerintah untun membasah revisi UU MD3 menyampaikan, pemerintah siap
“Secara prinsip Pemerintah siap membahas DIM bersama DPR,” kata Tjahjo dalam rapat.
Sementara Menkumham Yasonna yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan atas revisi UU KPK mengatakan, pemerintah siap untuk menyampaikan dan membasah sejumlah daftar infentaris masalah (DIM) bersama DPR.
“Sikap Pemerintah soal poin revisi UU KPK akan disampaikan melalui DIM saat pembahasan,” kata Yasonna.
TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR Baleg DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59201/DPR-Bersama-Pemerintah-Kebut-Bahas-Revisi-UU-KPK/