JawaPos.com – Pemerintah resmi memangkas cuti bersama di 2021 ini dari semula berjumlah tujuh hari, kini menjadi dua hari. Kebijakan itu pun mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, karena tujuannya untuk memutus penularan Covid-19.
“Kami apresiasi kepada pemerintah yang kemudian memangkas libur cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari untuk mencegah lonjakan Covid-19 yang tinggi di hari-hari libur,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (23/2).
Ketua Harian Partai Gerindra ini menambahkan, memang perlu tindakan nyata untuk menekan angka penularan Covid-19. Sehingga langkah pemerintah memangkas cuti 2021 sudah tepat. Karena itu,
menurut Dasco, jika cuti bersama tidak dipangkas, maka berpotensi akan menambah angka penularan Covid-19 di dalam negeri. Padahal pemerintah Indonesia sedang berusaha melakukan pemutusan rantai penularan Covid-19 ini.
“Kita sedang berusaha dengan keras menekan lajunya Covid-19 ditambah dengan vaksinasi itu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan berupa memangkas libur-libur panjang yang berpotensi membuat lonjakan Covid-19,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin
Soal pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1/2021, Nomor 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan cuti bersama 2021 dipangkas dari semula tujuh hari menjadi dua hari.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
– Tanggal 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
– Tanggal 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– Tanggal 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link