Potongan video perawat rumah sakit National Hospital, Surabaya
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus memberi sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. Sanksi itu menyusul dugaan pelecehan seksual perawat rumah sakit tersebut kepada pasien wanitanya.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani dalam diskusi bertajuk `Hospital tanpa Hospitality`, di Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya dinilai lalai melakukan pengawasan, sehingga perawatnya diduga nekat melakukan pelecehan seksual dengan meremas-remas payudara pasiennya W (33) saat dalam keadaan setengah sadar.
Dikatakan Irma, kasus yang terjadi di Surabaya dan mendadak viral itu hanya sebagian dari sekian kasus lainnya. Sebab itu, Irma minta Kemenkes menjadikan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum perawat itu sebagai pintu masuk pemerintah dalam membenahi sistem pelayanan di rumah sakit.
“Kasus ini jangan sampai hilang ditelan bumi, harus kita selesaikan, pelakunya harus kita dipidanakan, rumah sakitnya juga harus diberi sanksi oleh Kementerian Kesehatan,” tegas Irma.
Menurut Irma, RS National Hospital Surabaya sudah layak mendapatkan sanksi seberat-beratnya. Irman meminta Kemenkes menindak tegas guna mengantisipasi kasus-kasus serupa kembali terulang.
“Saya katakan kepada Kementerian Kesehatan, jangan lambat, jangan lelet dan berikan punishment yang sesuai, jangan selalu memberikan punishment administrasi,” ujar dia.
Disisi lain, kata Irma, DPR akan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek. Selain Menkes, dalam RDP itu DPR juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengawas Rumah Sakit, Organisasi Rumah Sakit, Organisasi Perawat.
“Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) besok dengan Ombudsman RI juga, kita akan panggil,” tutur Irma.
Irma mengingatkan, kasus ini bukan masalah yang sepele. Apalagi sebelumnya sudah banyak kasus, namun jarang yang terungkap.
“Kita harus menyelesaikan kasus ini secara tuntas, agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Artinya penegakan hukum harus dilakukan, itu bisa dilakukan kalau regulasinya dijalankan secara benar,” terangnya.
Dampak dari pelecehan seksual itu juga akan panjang. Sebab, korban akan mengalami traumatik. Kemenkes dinilai bertanggung jawab terkait hal itu.
“Rehabilitasi, makanya kita akan undang Kemen PPPA, BPJS, untuk mengkafer biaya yang timbul akibat trauma psikis korban, akibat mungkin tidak mampu, kemen PPPA harus turun lakukan pendampingan,” tandas Irma.
TAGS : National Hospital Perawat Cabul Surabaya
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28397/DPR-Minta-Kemenkes-Beri-Sanksi-Berat-ke-RS-National-Hospital/