Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani
Jakarta – Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai melampaui wewenang.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, DPR tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk mengurusi kasus hukum yang dilakukan oleh anggota dewan termasuk pimpinan DPR.
“Surat yang dilayangkan sekjen kepada KPK menurut saya itu offside,” kata Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Kata Muzani, Sekjen DPR telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Sebab, menurutnya, Sekjen DPR hanya mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan aktifitas DPR, baik dalam internal maupun eksternal.
“Sekjen DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah terkait seseorang akibat dari persoalan yang dihadapi orang itu dengan lembaga lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja,” kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.
“Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan,” terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21705/DPR-Minta-KPK-Tunda-Pemeriksaan-Setnov-Gerindra-Offside/