JawaPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah untuk mempercepat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menilai, pemerintah belum terlihat serius membentuk peraturan turunan pasca diundangkannya UU TPKS oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual (KS) di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Luluk menjelaskan, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Karena itu, mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut.
“UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, publik masih merasa belum cukup atas sosialisasi terkait UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai, sosialisasi justru dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link