JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan praktik penambangan dan penjualan batubara secara ilegal. Belakangan ini, muncul nama Tan Paulin yang sempat membuat panas jalannya rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM pada Kamis (14/1) lalu.
“Jika sosok Tan Paulin, yang disebut-sebut sebagai ratu batu bara itu disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal, maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya. Orang ini harus diusut tuntas, karena (kalau benar), jelas merugikan negara,” kata Yulian Gunhar, anggota Komisi VII DPR RI kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, Komisi VII DPR RI berencana memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi. Dia tidak mempermasalahkan, jika pihak Tan Paulin membantah semua tuduhan miring yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan.
Namun hal itu perlu ditelusuri oleh DPR sendiri melalui Panja Ilegal mining Komisi VII. “Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya,” cetus Gunhar.
Dalam suatu kesempatan, kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo telah menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal. Tan Paulin, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi.
Selain itu, batubara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveroy yang ditunjuk.
“Kegiatan penjualan batubara yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi,” tandasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link