Pekerja pabrik Nike (ilustrasi)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi meminta perusahaan dan kalangan pekerja untuk mematuhi imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bekerja dari rumah. imbauan ini dilakukan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Wabah Corona tidak bisa dianggap remeh. Himbauan Pemerintah untuk merumahkan karyawan sebaiknya diikuti,” katanya kepada Jurnas.com, Sabtu (21/03/2020).
Politikus PAN itu tak menampik, dengan memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah, perusahaan bakal mengalami penurunan pendapatan.
Untuk itu dia meminta pemerintah mencari jalan keluar dan memberikan insentif bagi perusahaan.
“Pasti ada kerugian yang dialami perusahaan, solusinya Pemerintah bisa memberikan insetif bagi perusahaan yang menjalankan himbauan tersebut, yang sederhana misalnya, subsidi listrik atau air PAM, hingga insetif pemotongan pajak,” katanya.
Sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau padat karya, khususnya pada perusahaan – perusahaan yang memproduksi kebutuhan sehari-hari masyarakat, tentu akan menjadi persoalan lain.
Sebab, jika perusahaan itu tidak berproduksi, kebutuhan masyarakat bakal mengalami kelangkaan dan harganya menjadi meningkat.
Untuk itu, kata dia, kebijakan agar bekerja dari rumah disektor ini perlu dilonggarkan.
Meski demikian, Kahfi meminta agar perusahaan menerapkan protokol keamanan bekerja.
“Misalnya dengan alat pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan ke tempat kerja, penyediaan masker, handsanitizer, hingga mengurangi kepadatan karyawan,” katanya.
Selain itu, kata Kahfi sistem shifting dalam perusahaan juga menjadi pilihan yang harus segera dilakukan.
“Untuk mengurangi kepadatan karyawan, mungkin disinilah dibutuhkan sistem Shift Kerja, masuk bergantian,” katanya.
“Sekali lagi, ini bencana, semua pihak harus bijak. Namun yang paling penting digarisbawahi, tidak boleh ada PHK. Saya minta Kemenaker melakukan pengawasan ketat untuk itu,” katanya
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin