Ketua DPR, Puan Maharani
Jakarta, Jurnas.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah melakukan pelaksanaan fungsi legislasi dalam penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU selama Masa Sidang Persidangan IV Tahun 2019-2020.
Puan menyampaikan, penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU yaitu UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Lalu, UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation),” sambung Puan.
Tak hanya itu, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) telah selesai dibahas.
Di samping itu, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas. Selain itu, terdapat 3 RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Serta, 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020.
“Dengan demikian, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU. Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari, karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini. DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi,” pungkas Puan.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani Paripurna DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75539/DPR-Optimalkan-Fungsi-Legislasi-di-Masa-Sidang-IV/