Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman
Jakarta – Komisi III DPR mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan perlu diketahui. Sebab, proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini menuai pertanyaan.
“Bagaimana kewenangan penyadapan itu dilaksanakan. Kapan dilakukan penyadapan hingga terjadi penangkapan,” kata Benny, dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Selain itu, lanjut Benny, apa kriteria seseorang itu menjadi subjek atau objek penyadapan yang dilakukan oleh KPK. “Apa dasar dan alasan seseorang itu menjadi subjek dan objek penyadapan,” tegas politikus Partai Demokrat itu.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21686/DPR-Pertanyakan-SOP-Penyadapan-KPK/