Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR RI.
Jakarta – Penyerangan terhadap pemuka agama yang belakangan marak terjadi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebab, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2). Menurutnya, kekerasan terhadap pemuka harus dikecam. Terakhir, penyerangan menimpa Kiai Hakam Mubarok yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Karangasem Paciran, Lamongan, Jawa Timur.
“Kita tentunya tidak boleh untuk suudzon. Namun jika hal ini memang benar adanya, kita harus berantas hingga akar-akarnya, supaya tidak ada kejadian serupa yang timbul lagi,” kata Agus.
Ketika ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan insiden ini dimanfaatkan terkait dengan isu-isu politik, Agus menegaskan bahwa jika hal itu benar terjadi, maka semua pihak, terutama aparat hukum harus mengusutnya dengan sungguh-sungguh.
“Sehingga kita harus mencegah hal itu terjadi. Kita tidak boleh melakukan kekerasan terhadap pemuka agama, maupun pemuka masyarakat,” tegasnya.
Terkait pelaku penyerangan yang diduga mengalami gangguan jiwa, politisi Partai Demokrat itu meminta aparat untuk mengusut secara teliti pelaku itu.
“Karena jika memang benar mengalami gangguan jiwa, aparat harus memberikan hukuman yang tepat,” demikian Agus.
TAGS : Tokoh Agama Polri DPR Presiden Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29547/DPR-Tegaskan-Penyerangan-Pemuka-Agama-Harus-Diberantas/