Ilustrasi Kawasan Hijau
Jakarta – DPRD DKI Jakarta ikut menyoroti rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur. Sebab, kawasan tersebut berdiri di atas lahan hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta, agar Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) tidak asal merubah peruntukan karena dapat menyalahi peraturan.
“Perubahan peruntukan harus kita lihat rencana detail tata ruang (RDTR)nya. Kalau memang awalnya ruang terbuka hijau (RTH) pasti tidak bisa dirubah menjadi kawasan komersil,” kata Gembong, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (31/1).
Gembong mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) mengikat program kerja dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta. Termasuk peruntukan lahan bagi ruang terbuka hijau, maupun UKM, tetap harus mengacu pada RDTR tersebut.
“Apapun peruntukannya, baik itu lokasi komersil maupun UKM dan lainnya, tetap harus mengacu pada peraturan hukum yang ada,” tegasnya.
Warga yang bergabung dalam RW 12, 14 dan 15 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara berserta para mantan pemulung di kawasan itu menolak dengan tegas, atas rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas KUMKMP Irwandi, mengaku belum tahu bahwa kawasan hijau di Pluit akan dijadikan lokasi komersial. Menurutnya, apabila itu program Pemprov DKI Jakarta, pasti dirinya mengetahui. Apalagi kalau benar yang akan dijadikan lokasi adalah kawasan hijau, tentu pihaknya tahu.
“Saya malah belum tahu tuh? Sepengetahuan saya tidak ada program menjadikan daerah jalur hijau untuk kawasan komersil UMKM,” tegas Irwandi.
Namun, Irwandi berjanji untuk segera mengecek informasi ini ke anak buahnya di Suku Dinas (Kasudin) KUMKMP Jakarta Utara. “Saya akan segera menanyakan hal ini ke Kasudin saya,” tandasnya.
Sebelumnya, para pemulung menolak pembangunan usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena sebelumnya mereka dipindah dari lokasi itu untuk alasan jalur hijau. Saat ini foto-foto desain perencanaan kawasan komersial itu sudah tersebar di kalangan wartawan di Balaikota DKI.
“Kami dari Ikatan Pemulung Penjaringan menolak rencana Pemprov DKI tersebut. Dulu kami mau pindah tanpa diberikan uang kerohiman karena lahan itu akan dijadikan jalur hijau. Kenapa sekarang lahan itu mau dikomersilkan?,” ucap Ketua Ikatan Pemulung Penjaringan Muhammad Hasyim kepada wartawan di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
TAGS : Pemprov DKI Jakarta Anies-Sandi Kawasan Hijau
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28553/DPRD-DKI-Tolak-Lahan-Hijau-jadi-Tempat-Komersil/