JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI telah resmi mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas melalui partisipasi publik. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan hal itu, dilansir dari kantor berita Antara, Jumat (10/3).
Disebutkan, tahapan itu sekaligus memulai proses partisipasi publik, di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.
Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RUU yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna Februari 2023 itu, juga melibatkan Menteri Kesehatan untuk mengkoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan, secara institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring. “Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat. RUU ini diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan di Indonesia untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati,” katanya.
Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik, sehingga hak masyarakat untuk didengar dapat dipertimbangkan, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodasi dalam pembahas RUU tersebut. “RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk, serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” katanya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link