Tuesday, January 19, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Drone Haram Terbang Tanpa Izin di Wilayah KKOP Bandara

July 24, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Drone Haram Terbang Tanpa Izin di Wilayah KKOP Bandara

Pemerintah melarang menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, meminta masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku. Diantaranya tidak menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara tanpa izin.

“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa ijin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (24/7/2019).



Menurut Polana, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana.

Baca juga.. :

  • Bandara Kulonprogo Layani Penerbangan Lion Air Tujuan Makassar
  • Runway 3 Bandara Soetta Siap Beroperasi Bulan Depan
  • Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Siap Dioperasikan

Terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

“Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” terang Elfi saat menghadiri rapat gelar perkara, Selasa (23/7) .

Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegas Elfi.

Untuk diketahui, untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace sebagai berikut : zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius 5 Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4000 kaki sampai dengan 10.000 kaki.

Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku diseluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia.

ADVERTISEMENT

TAGS : Drone bandara Perhubungan Udara

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56388/Drone-Haram-Terbang-Tanpa-Izin-di-Wilayah-KKOP-Bandara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pemimpin Baru Inggris Boris Johnson Disebut Penerus Trump

Next Post

Senyum Merekah, Tandai Persahabatan Kental Mega dan Prabowo

Related Posts

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

Evakuasi Hari Ke-11, Tim SAR Berhasil Kumpulkan 324 Kantong Jenazah

January 19, 2021
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19
News

Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan

January 19, 2021
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19
News

Terapkan Hal Sederhana, 3M Untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

January 19, 2021
Next Post

Senyum Merekah, Tandai Persahabatan Kental Mega dan Prabowo

Bandara Kulonprogo Layani Penerbangan Lion Air Tujuan Makassar

China: Kebijakan Sepihak Trump Rusak Stabilitas Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

1 day ago
Impresi berkendara di perkotaan dengan All-New Nissan Magnite

Impresi berkendara di perkotaan dengan All-New Nissan Magnite

6 days ago
PDAM Badung Kesulitan Olah Air Baku Saat Musim Hujan

PDAM Badung Kesulitan Olah Air Baku Saat Musim Hujan

6 days ago
Seriusi pasar China, Hyundai bangun pabrik sel bahan bakar

Seriusi pasar China, Hyundai bangun pabrik sel bahan bakar

4 days ago
Glowmy Tawarkan Masyarakat Jadi Dropship Produk Skincare

Glowmy Tawarkan Masyarakat Jadi Dropship Produk Skincare

2 days ago
BMW ingin gandakan penjualan kendaraan listrik pada 2021

BMW ingin gandakan penjualan kendaraan listrik pada 2021

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Terapkan Hal Sederhana, 3M Untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

Meramu Sukses Perusahaan Jamu di Tengah Pandemi COVID-19

Pasar mobkas diprediksi kembali tumbuh kuartal dua 2021

3 Cara Jitu Hindari Rasa Gugup Saat Kencan Online Lewat Video

Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional

Trending

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

Evakuasi Hari Ke-11, Tim SAR Berhasil Kumpulkan 324 Kantong Jenazah

January 19, 2021

JawaPos.com – Tim search and rescue (SAR) berhasil mengumpulkan 324 kantong jenazah pada hari ke-11 proses evakuasi...

Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

January 19, 2021
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19

Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan

January 19, 2021
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19

Terapkan Hal Sederhana, 3M Untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

January 19, 2021
FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

January 19, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Evakuasi Hari Ke-11, Tim SAR Berhasil Kumpulkan 324 Kantong Jenazah
  • Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat
  • Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan
  • Terapkan Hal Sederhana, 3M Untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19
  • FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!