Kelompok bersenjata Al Qaida
Yaman – Pengadilan di Yaman menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang tersangka yang diduga anggota Al-Qaida. Kemudian tersangka lainnya dibui tiga sampai 10 tahun ke atas.
Pengadilan yang dikuasai gerilyawan Syiah Al-Houthi, Ibu Kota Yaman, Sana`a diberitakan Saba mengabarkan, para terdakwa dituntut karena keterlibatan mereka dalam perbuatan pidana dan tetor terhadap instalasi keamanan dan militer di Provinsi Hadhramauth di bagian tenggara negeri itu.
Mereka juga dituntut karena menyerang markas Kementerian Pertahanan di Sana`a pada 2013. Cabang Al-Qaida di Yaman telah memanfaatkan kerusuhan di negara Arab tersebut sejak 2011.
Kelompok fanatik itu juga telah memperluas kekuasaan ke banyak wilayah di provinsi di bagian selatan dan timur-laut Yaman sejak perang saudara meletus setelah gerilyawan Syiah Al-Houthi menyerbu Sana`a pada penghujung 2014 dan mengusir pemerintah yang sah sehingga hidup di pengasingan. (Ant/Xinhua)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25452/Dua-Anggota-Al-Qaida-Divonis-Mati/