JawaPos.com – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk tidak bergerak alias mager Rp 1.035.000 per gram pada, Kamis (12/1). Bahkan, harga tersebut mager sejak Selasa (10/1) setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 dari sebelumnya dibanderol Rp 1.033.000 per gram pada Senin (9/1).
Mengutip laman resmi Antam, harga yang mager juga terjadi untuk harga jual kembali atau buyback sebesar sebesar Rp 943.000 per gram sejak Selasa (10/1). Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Melansir Reuters, harga emas datar selama jam-jam awal Asia pada hari Kamis. Hal ini terjadi disebabkan para investor menunggu data inflasi utama Amerika Serikat (AS) yang dapat memengaruhi jalur kebijakan Federal Reserve atau The Fed.
Spot emas bertahan menjadi USD 1.876,93 per ons pada 0011 GMT, sedangkan emas berjangka AS naik 0,1 persen menjadi USD 1.879,80. Saat ini, fokus investor tetap pada laporan indeks harga konsumen (CPI) AS yang dijadwalkan pada 1330 GMT.
Pemimpin Bank Federal Reserve Boston Susan Collins mengatakan The Fed cenderung akan menaikkan suku bunga sebesar seperempat poin persentase pada pertemuan kebijakan bank sentral yang akan datang. Meskipun emas dipandang sebagai pelindung nilai inflasi, kenaikan suku bunga meningkatkan biaya peluang bagi pemegang emas batangan.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Kamis (12/1) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur:
Harga emas 0,5 gram: Rp 567.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.035.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.950.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 244.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 487.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 975.600.000
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link