Ilustrasi KPK (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com – Tersisa 104 orang yang dinyatakan lolos pada tes uji kompetensi calon Pimpinan KPK. Untuk itu maka esok hari para kandidat yang tersisa akan melanjutkan untuk mengikuti tes psikotest.
Dari sisi latar belakang kandidat pun cukup beragam, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, auditor, akademisi, dan pihak swasta.
Sedari awal koalisi masyarakat sipil telah menentukan kriteria ideal untuk menjadi Pimpinan KPK.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, setidaknya ada sembilan poin:
1. Mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi
2. Memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi
3. Memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia
4. Tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK
5. Terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu
6. Memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik
7. Tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu
8. Memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK
9. Mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK;
“Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden,” ujarnya melalui siaran media pada Jurnas.com, Sabtu (27/7).
Karena bagaimanapun Pansel adalah saringan awal untuk menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat.
“Jika tidak, maka Pansel hanya akan mengantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
TAGS : Capim KPK Pansel KPK Rekam Jejak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56601/Dua-Indikator-Utama-Penilaian-Capim-KPK/