BANGLI, BALIPOST.com – Dua mantan anggota DPRD Bangli hingga saat ini belum mengembalikan secara lunas kelebihan pembayaran tunjangan yang diterima 2019. Tunjangan itu, terdiri dari momunikasi intensif, tunjangan reses, dan operasional pimpinan.
Padahal sesuai sesuai amanat BPK, pengembalian kelebihan tunjangan itu harus dilakukan 60 hari terhitung sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut oleh BPK. Untuk menagihnya, sekretariat dewan berencana melibatkan kejaksaan.
Sekretaris DPRD Bangli Anak Agung Panji Awatarayana dikonfirmasi Minggu (4/4), menyebutkan kelebihan uang yang harus dikembalikan masing-masing sejumlah Rp 21.420.000. Untuk menagihnya, pihaknya sudah beberapa kali bersurat ke kedua anggota dewan tersebut sejak tahun lalu.
Namun hingga saat ini nilai yang dikembalikan oleh masing-masing mantan dewan itu baru Rp 1 juta. Alasannya karena belum punya uang.
Pengembalian dilakukan setelah pihaknya bersurat yang kedua kalinya di 2020 lalu. “Jadi sudah dikembalikan tapi belum lunas,” ungkapnya.
Menurut Agung Panji, jika kelebihan pembayaran tunjangan itu tidak kunjung dikembalikan lunas, akan kembali muncul sebagai temuan BPK. Agar tak terus jadi temuan, pihaknya mengaku akan bersurat kembali dan melakukan pendekatan dengan mendatangi kedua anggota dewan periode lama tersebut.
Jika upaya yang dilakukannya tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan Kejaksaan Negeri Bangli untuk membantu melakukan penagihan. “Kami kan sudah ada MoU dengan Kejaksaan, mungkin nanti kami akan minta bantuan untuk itu,” kata Agung Panji.
Sebagaimana yang pernah disampaikannya, kelebihan pembayaran tunjangan itu disebabkan karena adanya kesalahan perhitungan pemberian tunjangan. Saat itu Pemkab memberikan tunjangan dengan mengacu kemampuan keuangan daerah (KKD) sedang.
Namun sesuai aturan terbaru, KKD Bangli ternyata masuk kategori rendah. Hal itu baru disadari setelah lima bulan anggaran berjalan.
Sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tunjangan selama lima bulan dari Januari-Mei 2019. Begitu tahu ada kesalahan, pembayaran tunjangan kemudian menyesuaikan turunnya perhitungan KKD. (Dayu Swasrina/balipost)
Credit: Source link