PANGKALPINANG, BALIPOST.com – Badan Penanganan Bencana Nasional (BNPB) Republik Indonesia menyatakan delapan provinsi di Indonesia sudah nol kasus penyakit mulut kuku (PMK). Ini, sudah terjadi sejak 15 Agustus atau lebih dari 2 pekan terakhir.
Dari delapan provinsi ini, salah satu yang nihil adalah Bali. “Sejak 15 Agustus 2022 hingga sekarang tidak ditemukan lagi kasus PMK di delapan provinsi ini,” kata Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI Jarwansyah di Pangkalpinang, Minggu (4/9) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Selain Bali, tujuh provinsi nol kasus PMK adalah adalah DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sementara itu, kasus PMK secara nasional tertinggi terjadi di Jawa Timur, yakni sebanyak 64.207 kasus, Jawa Tengah 17.159 kasus, Nusa Tenggara Barat 16.099, dan Bangka Belitung berada pada urutan ke-15 dengan jumlah kasus kurang dari 100.
“Angka kesembuhan ternak terpapar PMK di Babel cukup tinggi, yakni di atas 95 persen dan diharapkan Babel bisa menjadi nol kasus,” ujarnya.
Menurut dia, penularan virus PMK sangat cepat, karena tidak hanya terjadi melalui kontak fisik sesama hewan, namun dapat juga melalui manusia, barang, kendaraan dan media lain sebagai carrier serta dapat melalui udara.
“Sesuai arahan Kepala Satgas PMK, kami imbau agar Pemprov Kepulauan Babel dengan pemkab berkolaborasi dalam melaksanakan 4 strategi utama penanganan PMK, yakni biosecurity, pengobatan, pemotongan bersyarat, dan vaksinasi,” katanya.
Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Kepulauan Babel Naziarto mengatakan Pemprov, pemkab dan instansi terkait lainnya memperketat perlintasan ternak dari darat dan laut. Selain itu, Pemprov Babel bersama pemkab/pemkot terus melakukan kegiatan disinfeksi kandang secara rutin di setiap peternakan rakyat, rutin melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat dan peternak.
“Kami juga melakukan pengobatan bagi hewan ternak yang sakit seperti memberikan vitamin untuk peningkatan imunitas dan melakukan penandaan dan pendataan ternak melalui aplikasi identik PKH dan vaksinasi ternak berisiko,” ujarnya. (kmb/balipost)
Credit: Source link