Ilustrasi senjata
Christchurch, Jurnas.com – Selandia Baru akan melarang senjata semi-otomatis dan senapan serbu di bawah undang-undang (UU) senjata terbaru, pasca penembakan massal yang menewaskan 50 jemaah Muslim di negara tersebut.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, dia berharap UU baru akan berlaku mulai 11 April, dan skema pembelian kembali akan ditetapkan untuk senjata yang dilarang.
“Sekarang, enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan semua semi-automatics (MSSA) gaya militer dan senapan serbu di Selandia Baru,” kata Ardern dilansir dari Reuters pada Kamis (21/3).
“Bagian terkait yang digunakan untuk mengubah senjata ini menjadi MSSA juga dilarang, bersama dengan semua majalah berkapasitas tinggi.”
Sebelumnya, seorang pria bersenjata yang dipersenjatai dengan senapan semi-otomatis termasuk AR-15, menewaskan 50 orang dalam dua serangan masjid di Christchurch.
Australia melarang senjata semi-otomatis dan meluncurkan pembelian kembali senjata setelah pembantaian Port Arthur pada 1996, di mana 35 orang ditembak mati.
AR-15 digunakan di Port Arthur dan telah digunakan di sejumlah penembakan massal di Amerika Serikat (AS).
“Pada 15 Maret sejarah kami berubah selamanya. Sekarang, hukum kita juga akan. Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama semua warga Selandia Baru untuk memperkuat undang-undang senjata kami dan menjadikan negara kami tempat yang lebih aman,” terang dia.
“Semua senjata semi-otomatis yang digunakan selama serangan teroris pada hari Jumat 15 Maret akan dilarang,” tegas Ardern.
Ardern mengatakan bahwa mirip dengan Australia, undang-undang senjata baru akan memungkinkan pengecualian yang diberlakukan secara ketat bagi petani untuk melakukan pengendalian hama dan kesejahteraan hewan.
“Saya sangat percaya bahwa sebagian besar pemilik senjata yang sah di Selandia Baru akan memahami bahwa gerakan ini adalah untuk kepentingan nasional, dan akan mengambil perubahan ini dengan langkah mereka,” ujar dia.
Selandia Baru, negara berpenduduk kurang dari 5 juta orang, diperkirakan memiliki 1,2 hingga 1,5 juta senjata api, sekitar 13.500 di antaranya adalah senjata tipe MSSA.
Usia legal minimum untuk memiliki senjata di Selandia Baru saat ini adalah 16 tahun, atau 18 tahun untuk senjata semi-otomatis gaya militer.
TAGS : Jacinda Ardern Teror Selandia Baru UU Senjata
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/49913/Dua-Senjata-Ini-Dilarang-Beredar-di-Selandia-Baru/