Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini bersulih nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Dudung Purwadi didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010. Selain melawan hukum, perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7/2017). Dudung didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp 25.953.784.580 bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Made Mergawa.
“Melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan. Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Anto Kresno Wibowo saat membacakan surat dakwaan terdakwa Dudung.
Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya PT DGI pada tahun 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 6.780.551.865,” ungkap jaksa Anto.
Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.
Atas perbuatan itu, Dudung didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25.953.784.580 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara,” ujar jaksa Anto.
TAGS : KPK PT NKE Dudung Purwadi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19537/Dudung-Purwadi-Didakwa-Untungkan-PT-NKE-Rp-247-Miliar/