Ganjar Pranowo
Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK. Mangkir, politikus PDIP itu beralasan sedang ada tugas kedinasan yang tidak diwakilkan.
Sedianya hari ini, Selasa (3/1/2017) Ganjar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Ketidakhadiran Ganjar itu disampaikan ke penyidik KPK melalui surat. Meski demikian, belum diketahui tugas kedinasan apa yang dimaksud oleh Ganjar Pranowo sampai tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
“Yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak diwakilkan,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Selain Ganjar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Sama seperti Ganjar, Mekeng juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ganjar dan Mekeng. “Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang,” tandas Febri.
Ganjar Pranowo dan Melchias Marcus Mekeng memang kerap dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, Ganjar dan Mekeng sempat masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS sedangkan Melchias Marcus Mekeng Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan telah membeberkan adanya aliran uang kepada Ganjar. Sebelumnya, kubu Setya Novanto sempat protes lantaran nama sejumlah politikus, termasuk Ganjar hilang dalam surat dakwaan.
Dalam berbagai kesempatan, Ganjar dan Mekeng menampik terlibat dalam sengkarut kasus rasuah pada proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut. Keduanya juga nemepis turut diperkaya dari proyek yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keenamnya itu yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.
Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.
Di luar itu, KPK juga sedang membuka penyelidikan baru kasus e-KTP. Hari ini, tim penyelidik meminta keterangan Setya Novanto.
“Dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara e-KTP. Terkait keterlibatan pihak lain dikasus ini,” tandas Febri.
TAGS : Setya Novanto Ganjar Pranowo e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27266/Duh-Ganjar-Pranowo-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/