Baca juga: Kemenhub siapkan kerja sama dengan Polri terkait uji tipe kendaraan
“Kami mendukung regulasi Pemerintah dan terus mendorong pelanggan turut serta mematuhi kebijakan ini,” kata Business Strategy Division Head PT IAMI Attias Asril dalam acara Isuzu Automotive Commercial Discussion Club (ACDC) 2023 bertema “Mudahnya Mendapatkan Sertifikasi SRUT di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan menggelar diskusi kali ini yang bertujuan membangun kesadaran publik tentang kepatuhan terhadap regulasi transportasi angkutan yang berlaku secara resmi di Indonesia.
Selain mengajak pelanggan untuk terus mematuhi regulasi, Isuzu juga melakukan berbagai macam terobosan. Salah satunya adalah produksi Ready To Use (RTU) Unit atau kendaraan komersial yang siap digunakan langsung tanpa perlu melakukan proses karoseri sebab aplikasi sudah terpasang pada kendaraan
“Pelanggan dapat langsung mendapatkan SRUT saat melakukan pembelian RTU unit,” ujar Attias.
Hingga saat ini, Isuzu sendiri memiliki beberapa jajaran produk yang sudah disertai SRUT saat pembelian dilakukan. Produk tersebut antara lain Isuzu Traga Pick Up, Isuzu Traga Box, Isuzu Giga Tractor Head, All New Isuzu D-Max 1.9 dan All New Isuzu mu-X 1.9. Jajaran produk tersebut dihadirkan oleh Isuzu sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelanggan terhadap kendaraan komersial yang berpacu dengan tantangan waktu.
Baca juga: KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra mengatakan bahwa pihaknya terus bertransformasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini Kementerian Perhubungan tengah gencar menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT.
“Nantinya APM atau diler bisa mencetak di mana saja pakai kertas blangko biasa, bisa di-scan QR Code. Tentunya ini mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan SRUT,” ujarnya.
Selain SRUT, kata Dewanto, Kementerian Perhubungan juga melakukan sosialisasi terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan komersial diwajibkan memiliki SUT, sedangkan SRUT merupakan akta lahir sebuah kendaraan bermotor yang nantinya sebagai persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya.
“Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” terangnya.
Baca juga: Dukung lingkungan sehat, Bio Farma gelar uji emisi kendaraan
Baca juga: Tidak ada kendala uji coba, truk listrik eCanter siap dirilis
Baca juga: KLHK uji emisi 250 unit kendaraan bermotor
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023
Credit: Source link