JawaPos.com – Program kartu prakerja dilanjutkan lagi tahun ini dengan skema normal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program itu tidak menggunakan skema bansos lagi.
“Skema normal yang diatur dalam Perpres No 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Ekonomi No 17 Tahun 2022,” ujarnya pada konferensi pers Kamis (5/1).
Airlangga memerinci, pada tahap awal, total anggarannya mencapai Rp 2,67 triliun. Sebanyak 595 ribu orang dibidik pada tahap awal.
Namun, secara total sepanjang 2023, program tersebut ditujukan untuk 1 juta penerima manfaat. Karena itu, dibutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,7 triliun untuk 450 ribu orang.
Pada tahun ini, kartu prakerja difokuskan sebagai bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja. Pelatihan pun akan dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online), berbeda dengan sebelumnya yang sepenuhnya secara daring. Lama pelatihan menjadi minimal 15 jam yang sebelumnya 6 jam.
Nilai bantuan yang akan diterima peserta pun berbeda. Menjadi Rp 4,2 juta per individu dari sebelumnya Rp 3,5 juta per individu.
Tapi, biaya pelatihan lebih tinggi ketimbang insentifnya. Terdiri atas biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan satu kali, serta insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Berbeda dengan skema semibansos sebelumnya, peserta mendapat biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600.000 per bulan), dan insentif survei Rp 150.000.
“Jadi, tahun ini biaya pelatihannya lebih tinggi. Kalau pada saat skema bansos, biaya pelatihan lebih rendah daripada bantuan,” tutur Airlangga.
Karena tak menggunakan skema semibansos, program kartu prakerja tahun ini dibuka pula untuk para penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya. Misalnya, bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, bantuan subsidi upah, atau bantuan pelaku usaha mikro (BPUM).
Selama 2022, sebanyak 4.984.790 orang telah tercatat sebagai lulusan kartu prakerja.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (dee/mia/c7/dio)
Credit: Source link