JAKARTA, BALIPOST.com – Edhy Prabowo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan disebut memerintahkan pembelian delapan buah sepeda dengan nilai total Rp168,4 juta. “Uang Rp168.400.000 itu uang untuk beli sepeda,” kata Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).
Safri menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito, yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan ‘ini mau beli sepeda bang’ ada delapan biji, lalu saya katakan ‘Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari, temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda,” tambah Safri dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sementara Jaksa penuntut umum KPK Siswandhono menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Safri mengatakan mendapat uang Rp168.400.000 pada 24 Agustus 2020 melalui transfer dari rekening Ainul Faqih yang digunakan untuk membeli delapan unit sepeda. Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta.
Safri mengaku meminta uang kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin. “Amiril kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana,” kata Safri.
Dalam surat dakwaan disebutkan pada 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.
Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga sejumlah Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih.
Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta dipergunakan Safrai untuk membeli 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z. (kmb/Balipost)
Credit: Source link